Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Pemerintah mengatur kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka akan memperoleh fasilitas penurunan tarif 3% (tiga persen) dari tarif WP Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 22%, sehingga tarif Wajib Pajak Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka menjadi 19%. Penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan ini telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya dari tahun 2008 hingga saat ini yang dapat dilihat melalui tabel berikut:
Tahun Pajak | WP Badan Dalam Negeri | Bentuk Usaha Tetap (BUT) | Perseroan Terbuka |
Mulai 2008 | 28% | 28% | 23% |
Mulai 2010 | 25% | 25% | 20% |
Mulai 2020 | 22% | 22% | 19% |
Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif , Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka ini harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Tertentu Penurunan Tarif
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 persyaratan-persyaratan yang dimaksud adalah:
- Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- Pihak yang memiliki hubungan istimewa (pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama) sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
- Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Ketentuan keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia, jumlah kepemilikan saham, dan jumlah batas saham yang ditentukan, dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
- Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.